Sidenreng Rappang – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, fenomena unik terjadi di berbagai daerah. Sejumlah warga ramai mengibarkan bendera One Piece, yang dikenal sebagai Jolly Roger, simbol dari kru bajak laut Topi Jerami dalam anime dan manga populer asal Jepang, One Piece.
Aksi ini sontak viral di media sosial dan memicu berbagai reaksi, baik dari masyarakat umum maupun pemerintah. Video-video yang menunjukkan bendera bajak laut tersebut berkibar berdampingan atau bahkan menggantikan bendera Merah Putih memunculkan kekhawatiran akan penyalahgunaan simbol negara.

Menko Polkam: Jangan Cederai Martabat Bendera Merah Putih
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan bahwa masyarakat harus menahan diri agar tidak memprovokasi publik dengan simbol yang tidak relevan dengan perjuangan kemerdekaan.
Baca Juga : Kemeriahan Parade Budaya Internasional JWFF di Bundaran HI
“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang mencederai makna perjuangan,” ujar Budi, Sabtu (2/8/2025), dikutip dari Antara.
Ia mengingatkan bahwa ada konsekuensi pidana apabila tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara. Dalam Pasal 24 ayat (1), disebutkan bahwa bendera negara tidak boleh dikibarkan di bawah bendera atau lambang apa pun.
Wamendagri: Ekspresi Warga Asal Tidak Langgar Konstitusi
Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memiliki pandangan yang lebih fleksibel. Ia menganggap pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk ekspresi warga dalam negara demokrasi, selama tidak bertentangan dengan konstitusi dan tidak menggantikan bendera resmi negara.
“Menurut saya dalam negara demokrasi, ekspresi itu wajar. Tapi yang harus berkibar secara resmi pada 17 Agustus hanyalah bendera Merah Putih,” ujar Bima dalam kunjungan kerja di Mataram, NTB.
Ia juga menilai bahwa aksi tersebut bisa jadi merupakan bentuk aspirasi atau kritik terhadap kondisi sosial dan ekonomi, selama disampaikan secara santun dan jelas.
Bima menegaskan bahwa pengibaran bendera organisasi lain seperti pramuka, PMI, maupun cabang olahraga lazim dilakukan dan tidak dilarang, kecuali jika bendera tersebut berasal dari organisasi terlarang atau ideologi bertentangan dengan Pancasila.
Pemerintah berharap masyarakat tetap mengedepankan semangat nasionalisme dan menghormati simbol negara dalam menyambut HUT RI ke-80. Kreativitas diperbolehkan, namun tidak boleh mengaburkan makna perjuangan bangsa.

















