Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Pria Sidrap Ditangkap Saat Edarkan Sabu di Mamuju

banner 120x600
banner 468x60

Sidenreng Rappang – Seorang pria asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, berinisial DR (47), ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Ia diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polresta Mamuju pada Rabu malam (10/9/2025) setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kos-kosan.

Polres Kediri Kota Tangkap Pengedar Sabu-Sabu saat Transaksi di Pinggir  Jalan - Suryamalang.com
Pria Sidrap Ditangkap Saat Edarkan Sabu di Mamuju

Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Nugroho, menyampaikan bahwa tersangka AR diamankan beserta barang bukti berupa paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 15 gram, timbangan digital, dan beberapa plastik klip kecil. Dari hasil interogasi, AR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang kurir jaringan antarprovinsi yang kini masih dalam pengejaran polisi.

banner 325x300

Baca Juga : Kritik Penanganan Aparat Terkait Demo, Kontras Tuntut Polri Berbenah

“Pelaku sudah lama kami pantau. Ia diketahui sering berpindah tempat tinggal untuk menghindari kecurigaan. Saat ditangkap, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” jelas Kapolresta.

Operasi Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polresta Mamuju dalam memutus rantai peredaran narkoba yang masuk ke Sulawesi Barat. Polisi menduga, Mamuju menjadi salah satu jalur transit bagi peredaran sabu yang dikirim dari Sulawesi Selatan ke sejumlah daerah di Sulawesi Barat.

Kini, AR ditahan di Mapolresta Mamuju untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini, termasuk memburu pemasok utama sabu yang disebut-sebut berasal dari jaringan besar di Makassar.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. “Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk membantu kami memberantas narkoba. Tanpa informasi dari warga, jaringan pengedar akan semakin sulit diungkap,” tambah Kapolresta.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa narkoba masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda di Sulawesi. Aparat berharap, penangkapan AR dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan peredaran sabu lintas daerah, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *