Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Kasus Pembunuhan: Pria Bunuh Wanita Open BO Karena Kesal Ditagih Tarif Duluan

banner 120x600
banner 468x60

Sidenreng Rappang – Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, mengejutkan warga setempat. Seorang pria berinisial YN (31) ditangkap polisi setelah terbukti membunuh seorang wanita muda yang diketahui menawarkan jasa open booking online (BO).

Kronologi Pembunuhan Wanita di Wisma Sidrap gegara Cekcok Tarif Seks
Kesal Ditagih Bayaran Duluan, Pria di Sidrap Bunuh Wanita Open BO

Peristiwa itu terjadi di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Maritengngae pada awal September 2025, dan terungkap bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa kesal pelaku saat diminta membayar tarif terlebih dahulu sebelum berhubungan.

banner 325x300

Baca Juga : Cekcok Tarif Seks Berujung Pembunuhan Wanita Open BO di Kamar Wisma Sidrap 

Menurut keterangan pihak kepolisian, YN dan korban sebelumnya berkenalan melalui media sosial dan sepakat bertemu di penginapan. Setelah masuk ke kamar, korban menagih pembayaran di muka sesuai tarif yang telah disepakati. Namun, permintaan tersebut justru memicu emosi YN yang merasa dipermalukan dan tidak dihargai. Pelaku mengaku awalnya hanya ingin menolak, tetapi karena korban terus mendesak, ia menjadi kalap dan langsung menyerang korban menggunakan benda tumpul yang ada di kamar.

Emosi Saat Diminta Bayar di Muka

Korban sempat melawan, tetapi luka parah di bagian kepala dan leher membuatnya tak berdaya. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, YN panik dan berusaha kabur meninggalkan lokasi. Petugas penginapan yang curiga dengan kegaduhan di kamar kemudian melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama, aparat Polres Sidrap berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kabupaten Pinrang.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan pelaku merencanakan pertemuan tersebut, namun pembunuhan dilakukan secara spontan akibat emosi sesaat. Meski demikian, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, alat komunikasi, serta benda tumpul yang digunakan untuk menganiaya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan dampak berbahaya dari praktik prostitusi daring yang kian marak di daerah. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terjerumus dalam aktivitas berisiko yang dapat membahayakan keselamatan jiwa. Penyidikan masih terus berjalan, sementara jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan secara layak.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *