Sidenreng Rappang – Klarifikasi Polres Barru kembali menyita perhatian publik setelah warganet menghebohkan informasi soal pelepasan seorang passobis asal Sidrap yang terlibat penipuan online. Kejadian ini terjadi di Barru, Sulawesi Selatan, dan melibatkan pria bernama Edi alias ED yang berusia 40 tahun. Banyak pengguna media sosial menuduh polisi melepas pelaku karena pembayaran tertentu, sehingga rumor tersebut menyebar cepat dan memunculkan kebingungan di kalangan masyarakat.

Pihak kepolisian langsung merespons isu tersebut agar publik tidak menelan informasi yang belum jelas. Kasi Humas Polres Barru, Iptu Sulpakar, menjelaskan kronologi pelepasan ED secara terbuka. Ia menyatakan bahwa Unit Reserse Kriminal Polres Barru memproses laporan penipuan online sesuai prosedur dan menghadirkan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah.
Baca Juga : Pria Sidrap Tipu Warga di Barru Tawarkan Dana Gaib Rp 500 Juta Lewat Medsos
Iptu Sulpakar menerangkan bahwa pelapor dan ED sepakat menempuh jalur mediasi melalui mekanisme restorative justice. Kedua pihak duduk bersama, bertukar keterangan, dan mencapai kesepakatan damai tanpa tekanan. ED kemudian menanggung kerugian yang dialami korban sehingga proses hukum tidak berlanjut. Setelah kedua belah pihak menandatangani kesepakatan, polisi mengakhiri proses laporan sesuai ketentuan restorative justice.
Sulpakar menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima pembayaran apa pun untuk melepas pelaku. Ia menilai rumor liar di media sosial sering memicu salah paham, sehingga ia mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum membagikan informasi. Ia juga memastikan Polres Barru tetap berkomitmen menjaga transparansi dalam setiap penanganan kasus.
Melalui Klarifikasi Polres Barru ini, pihak kepolisian berharap masyarakat memahami bahwa penyelesaian kasus tidak selalu berakhir di meja pengadilan. Restorative justice menjadi alternatif yang sah selama kedua pihak menerima dan menyetujui proses penyelesaian tersebut.

















