Sidenreng Rappang – Kasus investasi bodong kembali mencuat di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Kali ini, korbannya adalah seorang perempuan bernama Nur Hidayah Sutalma (27 tahun), warga Kecamatan Watang Pulu. Ia melapor ke Polres Sidrap pada 27 Oktober 2025 setelah mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 123 juta akibat penipuan berkedok investasi online.

Menurut laporan yang diterima polisi, kasus ini bermula ketika korban dihubungi seseorang melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku menawarkan bisnis sampingan berupa investasi di platform bernama Meta. Korban kemudian diarahkan untuk bergabung ke grup Telegram yang dikendalikan oleh para pelaku.
Janji Keuntungan Besar, Korban Terus Tergoda
Awalnya, korban diminta menyetorkan uang sebesar Rp 3.168.000 sebagai modal awal. Pelaku menjanjikan keuntungan cepat, yakni komisi Rp 475.200 hanya dalam waktu singkat. Setelah melihat keuntungan awal yang tampak nyata, korban menjadi percaya dan terus melakukan beberapa kali deposit tambahan hingga total transfer mencapai Rp 123.904.000.
Namun, ketika korban ingin menarik hasil investasinya, pelaku justru meminta tambahan dana sebesar Rp 168 juta dengan alasan agar saldo dapat dicairkan. Saat itulah korban mulai curiga dan menyadari telah menjadi korban penipuan. Ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Polisi Telusuri Jejak Pelaku
Kepolisian Resor Sidrap kini tengah menyelidiki kasus tersebut. Kasat Reskrim Polres Sidrap mengatakan pihaknya akan menelusuri aliran dana dan identitas pemilik rekening yang digunakan pelaku. Dugaan sementara, para pelaku beroperasi lintas daerah menggunakan modus serupa dan memanfaatkan jaringan aplikasi daring seperti Telegram dan WhatsApp untuk mencari korban.
Baca Juga : BPN Sidrap Raih Penghargaan Kinerja Tertinggi Layanan Prioritas Tahun 2025
Waspada Modus Serupa
Kasus yang menimpa Nur Hidayah bukan yang pertama di Sidrap. Dalam dua tahun terakhir, beberapa warga juga dilaporkan menjadi korban investasi palsu dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Modusnya nyaris sama — pelaku menjanjikan keuntungan besar dengan setoran awal kecil, kemudian terus memancing korban agar mengirim uang lebih banyak.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi online tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Warga juga diminta selalu memeriksa keabsahan lembaga investasi sebelum mengirim uang kepada pihak yang tidak dikenal.
Pelajaran Penting bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat penting agar masyarakat Sidrap dan sekitarnya lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Bijak berinvestasi berarti memastikan keamanan, legalitas, dan rasionalitas setiap tawaran yang datang — terutama di era digital yang semakin rawan penipuan daring.

















