Sidenreng Rappang – Peristiwa tragis terjadi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JU (45) tewas mengenaskan setelah ditebas menggunakan parang oleh RU (31), seorang pria yang merupakan tetangganya sendiri. Insiden berdarah ini dipicu oleh hal sepele, yakni teguran korban terhadap pelaku yang menginjak tanaman cabai miliknya.

Kronologi Kejadian
Kejadian ini terjadi di salah satu dusun di Kecamatan Baranti, Sidrap. Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa bermula ketika korban JU sedang merawat tanaman cabai di pekarangan rumahnya. Saat itu, pelaku RU melintas dan tanpa sengaja menginjak beberapa batang tanaman cabai yang baru ditanam korban.
Baca Juga : Peran Suami Korban Pembunuhan Gegara Tarif Open BO di Wisma Sidrap
Tidak terima tanamannya rusak, JU pun menegur RU agar lebih berhati-hati. Namun, teguran itu rupanya menyinggung perasaan pelaku. Sempat terjadi adu mulut antara keduanya, sebelum akhirnya RU pergi meninggalkan lokasi. Tak lama kemudian, pelaku kembali dengan membawa parang di tangannya. Dalam keadaan emosi, pelaku langsung menyerang korban dengan membabi buta.
Korban sempat berteriak minta tolong, namun luka parah di bagian leher dan tubuhnya membuat ia tak sempat diselamatkan. Warga sekitar yang mendengar keributan datang ke lokasi dan menemukan JU sudah tergeletak bersimbah darah.
Pelaku Ditangkap Polisi
Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga dan berhasil mengamankan pelaku tidak lama setelah kejadian.
“Kami berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Fantry.
Menurut Fantry, pelaku ditangkap di rumah keluarganya tanpa perlawanan. Polisi juga menyita parang yang digunakan untuk menebas korban sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya namun mengklaim ia “hilang kendali karena emosi”.
Reaksi Warga dan Proses Hukum
Peristiwa ini membuat warga sekitar syok dan berduka. Banyak yang tak menyangka pertikaian sepele bisa berujung maut. Warga mengenal korban sebagai sosok yang ramah dan rajin berkebun.
“Padahal cuma gara-gara cabai, tidak sangka sampai tega bunuh orang,” ujar salah satu warga.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya mengendalikan emosi dan menyelesaikan persoalan secara bijak, agar perbedaan kecil tidak berakhir dengan tragedi kemanusiaan.

















