Shoppe Mall
Shoppe Mall
Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Nekat Launching Tanpa Izin, Gerai Mie Gacoan Sidrap Disegel Pemkab

banner 120x600
banner 468x60

Sidenreng Rappang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap mengambil tindakan tegas terhadap gerai kuliner viral, Mie Gacoan, yang baru saja melakukan soft launching di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Majelling Wattang, Sidrap, Senin (22/9/2025).

Baru Sehari Launching, Gerai Mie Gacoan Sidrap Disegel Satpol PP -  Tribun-timur.com
Nekat Launching Tanpa Izin, Gerai Mie Gacoan Sidrap Disegel Pemkab

Usaha yang dikenal dengan menu mi pedas berlevel itu terpaksa disegel karena kedapatan beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Meski suasana pembukaan berlangsung ramai, tim gabungan dari Pemkab Sidrap langsung menghentikan aktivitas usaha tersebut.

banner 325x300

DPMPTSP Turun Langsung

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidrap, Andi Nirwan, memimpin langsung jalannya penertiban. Ia bersama tim gabungan dari Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengecekan dokumen sekaligus penyegelan di lokasi. Menurut Andi, tindakan ini merupakan bentuk penegakan aturan agar seluruh pelaku usaha di Sidrap tertib dalam mengurus izin usaha sebelum memulai operasional.

“Sidrap terbuka bagi investor, apalagi sektor kuliner yang memang tengah berkembang pesat. Namun, semua harus mengikuti aturan yang berlaku. Tidak boleh ada yang nekat membuka usaha sebelum izin keluar,” tegas Andi.

Baca Juga : Ada Demo Petani, Ini Lokasi-lokasi di Jakarta yang Patut Dihindari

Syarat Beroperasi Kembali

Meski telah disegel, Pemkab Sidrap tidak menutup pintu bagi gerai Mie Gacoan untuk melanjutkan usahanya. Menurut Andi Nirwan, pihak manajemen dapat kembali beroperasi setelah seluruh persyaratan administrasi perizinan diselesaikan. Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki mekanisme layanan perizinan terpadu yang bisa diakses dengan mudah dan cepat.

“Kalau semua dokumen lengkap dan izin terbit, Mie Gacoan bisa kembali dibuka. Kami justru mendukung hadirnya usaha baru yang mampu menyerap tenaga kerja dan menggerakkan ekonomi lokal,” ujarnya.

Antusiasme dan Respons Masyarakat

Sebelum penyegelan, gerai Mie Gacoan ini sempat menarik perhatian masyarakat Sidrap. Antrean pengunjung terlihat memadati area sekitar, menandakan tingginya antusiasme warga terhadap brand kuliner tersebut. Namun, sebagian warga juga mendukung langkah tegas Pemkab dengan alasan ketertiban dan keadilan bagi pelaku usaha lain yang sudah lebih dulu mematuhi prosedur perizinan.

Langkah penyegelan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi investor maupun pelaku UMKM di Sidrap untuk lebih memperhatikan aspek legalitas sebelum membuka usaha. Pemkab Sidrap menegaskan komitmennya menjaga iklim investasi tetap sehat, transparan, dan berkeadilan, sehingga pertumbuhan ekonomi daerah bisa berjalan dengan baik tanpa mengabaikan aturan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *