Sidenreng Rappang – Sengketa wilayah Kampung Sidrap, sebuah dusun di Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, kembali memanas. Persoalan yang telah berlarut-larut ini kembali menjadi sorotan setelah Gubernur Kaltim, Rudi Mas’ud, memberikan perhatian khusus. Namun, perhatian saja tidak cukup—yang dibutuhkan adalah langkah nyata dan keberanian politik untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas.
Secara administratif, Sidrap berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Namun, Pemerintah Kota Bontang tetap bersikeras mengklaimnya. Dalih yang digunakan adalah fakta bahwa mayoritas penduduk Sidrap ber-KTP Bontang, sehingga Pemkot Bontang merasa memiliki dasar untuk menggugat. Gugatan pertama ke Mahkamah Agung pada Juli 2023 sudah ditolak. Kini, Bontang kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, menyoal Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999, dengan tujuan memasukkan Sidrap ke dalam peta wilayahnya.

Pertanyaan yang muncul: mengapa Bontang begitu ngotot? Apakah semata soal administrasi kependudukan, atau ada kepentingan strategis dan ekonomis yang lebih besar di balik klaim ini? Bagi masyarakat Kutai Timur, Sidrap bukan sekadar batas wilayah di atas peta. Ini adalah bagian dari marwah daerah, kedaulatan yang dijamin oleh hukum dan sejarah.
Baca Juga : Pemkab Sidrap Mantapkan ki Persiapan HUT ke-80 RI
Saatnya Kutai Timur Tunjukkan Keberanian Politik
Sayangnya, pembelaan Kutai Timur selama ini terkesan hanya fokus pada jalur hukum. Padahal, Sidrap membutuhkan perhatian nyata di lapangan. Infrastruktur yang layak, pendidikan berkualitas, layanan kesehatan yang memadai, serta pembangunan berkelanjutan adalah bukti komitmen yang sesungguhnya. Jika warga Sidrap merasa diabaikan, maka celah bagi pihak lain untuk masuk akan terbuka lebar.
Hubungan antar-pemerintah daerah semestinya dibangun atas dasar saling menghormati dan bekerja sama, bukan saling mengklaim dan mengadu ego politik. Di sinilah peran Gubernur Kalimantan Timur menjadi sangat penting—bukan hanya sebagai penengah, tetapi sebagai penjamin keadilan dan perlindungan bagi wilayah yang sah secara hukum.
Sidrap secara tegas adalah bagian dari Kutai Timur, baik menurut sejarah maupun administrasi. Mempertahankan Sidrap berarti menjaga harga diri dan keutuhan wilayah. Melepaskannya sama saja dengan menggadaikan marwah Kutai Timur. Dan itu adalah harga yang terlalu mahal untuk dibayar oleh generasi sekarang maupun mendatang.

















