Sidenreng Rappang – Seorang wanita muda berinisial RI (25) asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, menjadi korban praktik pinjaman dengan bunga mencekik. Ia melaporkan seorang rentenir berinisial ID ke Polres Sidrap, setelah merasa diteror dan ditagih utang hingga Rp 131 juta, padahal ia hanya meminjam Rp 10 juta.
Kasus ini mencuat setelah RI melaporkan kejadian tersebut pada Mei 2025. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan, awalnya RI meminjam uang Rp 10 juta dari ID pada tahun 2024. Namun, dari nominal tersebut, RI hanya menerima Rp 8 juta karena dipotong biaya administrasi sebesar Rp 2 juta.

“Kasusnya terkait pinjam-meminjam dengan bunga tinggi. Dalam tiga bulan, korban sudah mengembalikan sekitar Rp 18 juta,” jelas AKP Setiawan, Sabtu (24/5/2025).
Namun masalah timbul ketika, meski RI merasa sudah melunasi utang beserta bunganya, ia justru terus-menerus ditagih. Puncaknya, ia ditagih Rp 131 juta oleh ID, sebuah angka yang tidak masuk akal dan mengagetkan pihak korban.
Baca Juga : Pelajar Sidrap Dilarang Keluyuran Saat Malam, Masuk Pesantren Jika Melanggar
“Nah, korban merasa telah melunasi utang, namun tetap ditagih dalam jumlah besar,” tambah Setiawan.
Wanita Sidrap Laporkan Rentenir
Tidak hanya itu, RI juga mengaku mengalami teror dan intimidasi. Bahkan, suami ID disebut pernah mendatangi tempat kerja RI dan memaki-maki dirinya dengan kata-kata kasar. Kondisi ini membuat RI merasa tertekan dan takut, sehingga ia memutuskan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum.
“Suaminya pernah datang ke tempat kerja saya dan memaki saya. Saya tidak tahan dengan tekanan itu,” kata RI dalam laporannya.
RI berharap laporan yang ia buat ke kepolisian bisa segera diproses dan kasus ini ditangani secara adil. Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati jika ingin meminjam uang dari jalur informal seperti rentenir.
Kasus ini menjadi peringatan bagi warga Sidrap dan masyarakat luas mengenai bahaya praktik pinjaman ilegal dengan bunga yang tidak wajar. Pihak kepolisian menyatakan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap laporan tersebut, termasuk memeriksa bukti transaksi dan melakukan klarifikasi kepada terlapor.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan lembaga keuangan resmi dan terdaftar jika membutuhkan pinjaman, guna menghindari jerat utang berbunga tinggi yang merugikan secara ekonomi maupun psikologis.

















